Liburan Natal, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak

Marvin
Sistem ganjil genap kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor diberlakukan, Rabu (25/12/2024). (Foto: iNews Bekasi)

Liburan Natal, Pemberlakukan Ganjil Genap di Puncak

Masih cukup banyak kendaraan yang diputar balik karena pelat nomornya berakhiran genap. Kendaraan-kendaraan itu kemudian diarahkan menuju Tol Jagorawi atau jalur arteri Simpang Ciawi.

"Bapak mohon izin sedang ganjil genap ya, jadi belum bisa naik ke atas," ujar salah satu anggota polisi kepada pengendara mobil. Sementara kendaraan yang pelatnya sesuai atau berakhiran nomor ganjil dipersilakan terus melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Puncak.

Sistem ganjil genap ini sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa one-way.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network