INDRAMAYU,iNEWS.ID – Pemerintah telah menetapkan tanggal peringatan Paskah 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, perayaan Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah akan jatuh pada Minggu, 20 April 2025, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sebelum Paskah, umat Kristiani akan menjalani rangkaian ibadah dalam Tri Hari Suci, yaitu Kamis Putih, Jumat Agung, dan Sabtu Suci.
Rangkaian ini menjadi bagian penting dalam perayaan Paskah yang memperingati kebangkitan Yesus Kristus setelah penyaliban.
Selain itu, masa Prapaskah akan diawali dengan peringatan Rabu Abu, yang pada tahun 2025 jatuh pada 5 Maret.
Dalam tradisi Gereja Katolik, Rabu Abu menjadi awal masa pertobatan dan refleksi menjelang Paskah.
Dengan ditetapkannya tanggal tersebut, umat Kristiani di Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk menjalani ibadah dan perayaan Paskah 2025.***
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait