Camat Kroya Beberkan Kendala Perbaikan
Menanggapi keluhan warga, Camat Kroya, Heka Sugoro, menjelaskan bahwa jalan yang viral itu berada di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya jalur dari Sukaslamet menuju Lajem.
"Kalau lihat foto itu, itu jalan kawasan hutan arah Sukaslamet ke Lajem. Itu sudah kita usulkan, karena lahannya punya Perhutani kami sudah bersurat ke Perhutani," jelas Heka.
Pihak Perhutani melalui Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu, yang diwakili Administratur Cecep Suryaman, telah membalas surat permohonan perbaikan jalan tersebut. Dalam surat bernomor 0031/058.1/IDR/2025, Perhutani menyatakan mendukung perbaikan, namun proses pengecoran atau pengerasan jalan di kawasan hutan memerlukan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Persetujuan itu merupakan kewenangan KLHK RI. Sebelum disetujui, pihak terkait harus mengajukan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada Direktur Utama Perum Perhutani.
"Karena jalannya milik Perhutani, kami koordinasi dengan pihak Perhutani agar pihak PUPR bisa membangun jalan itu. Ini upaya kami dari kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan jalan tersebut," terang Heka.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
