Karena kehabisan akal, P dan R akhirnya kembali ke Indramayu pada Minggu, 7 September 2025. Mereka berencana menjadi anak buah kapal (ABK) dan melaut keesokan harinya.
“Tersangka P dan R kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu dengan tujuan berangkat ke laut sebagai ABK. Namun pelarian kedua pelaku berakhir ketika polisi berhasil menangkap mereka pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Kedokanbunder,” kata Kabid Humas.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember kecil, terpal biru, tali tambang, batako, mobil Suzuki Carry Pick Up bernopol E-8093-PT, mobil Toyota Corolla biru bernopol E-1640-PH, serta bukti transaksi gadai mobil.
Kombes Hendra menegaskan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
