INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan seorang perempuan bernama Suhaemah (52), warga Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/1253/XI/2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT setelah kakak kandung korban, Saroni (60), menemukan adiknya dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat, 21 November 2025
Kronologi Kejadian
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, menjelaskan saat kejadian pelapor sedang bekerja di sawah milik korban. Ia kemudian mendapat kabar bahwa adiknya meninggal dunia di rumahnya.
Pelapor segera menuju lokasi dan mendapati korban dengan banyak luka di beberapa bagian tubuh. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polres Indramayu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan DM (19), pemuda yang tinggal tepat di depan rumah korban, sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
