Motif Pelaku Pembunuhan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal karena korban sering memutar musik dengan volume keras sehingga mengganggu kenyamanan. Rasa kesal yang menumpuk disebut memicu tersangka melakukan aksi fatal tersebut
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau sepanjang 24 cm bergagang merah, satu baju merah, satu celana hitam, satu pasang sandal hitam, satu gunting sepanjang 12 cm, satu daster putih berbercak darah, dua ponsel Vivo milik korban, dan satu seprai merah bergambar Barbie.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait unsur perencanaan serta pengumpulan barang bukti pendukung lainnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
