Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ketika mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
