Dua Pelaku Begal Motor di Indramayu Ditangkap Polisi, Satu Penadah Ikut Diamankan

Dindin Ahmad S
Komplotan begal di Indramayu berhasil ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ketika mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan. 

Saat ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku penadah terancam Pasal 480 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network