Syaefudin menjelaskan, dalam proses penetapan tersangka, maka harus dilakukan sesuai prosedur resmi. Yakni, melalui surat resmi yang disertai nomor surat maupun tanggal penetapannya.
“Nah itu tidak ada. Tapi kemudian muncul pemberitaan yang merugikan buat saya,” tukasnya.
Kronologi Penetapan Tuper DPRD Indramayu
Syaefudin menerangkan, tuper merupakan hak atributif anggota dewan yang telah diatur dalam regulasi. Saat itu, pada 2022, para anggota DPRD Indramayu menyampaikan aspirasi kepadanya selaku ketua DPRD agar besaran tuper bisa dinaikkan.
Alasannya, besaran tuper bagi DPRD Indramayu tidak pernah mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir. Sedangkan tuper di daerah lainnya di Jabar sudah mengalami kenaikan.
“Sebagai ketua saya menangkap aspirasi dari para anggota,” katanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait
