Ramai Kabar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Tuper, Ini Kata Wabup Indramayu

Wahyu Topami
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, saat memberikan keterangan pers mengenai isu kasus korupsi tuper Indramayu, Minggu (7/6/2026). (Foto: Wahyu Topami)

Adapun rinciannya, tuper untuk ketua DPRD yang sebelumnya Rp25 juta naik menjadi Rp40 juta per bulan, wakil ketua DPRD yang sebelumnya Rp23 juta naik menjadi Rp35 juta per bulan, dan anggota DPRD yang sebelumnya Rp21 juta naik menjadi Rp30 juta per bulan. Angka itu belum dipotong pajak.

Keputusan tersebut kemudian diajukan kepada Bupati Indramayu yang saat itu dijabat oleh Nina Agustina. Bupati lantas menandatangani keputusan itu melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Syaefudin mengakui, besaran tuper yang telah mengalami kenaikan itu kemudian diterima olehnya dan anggota DPRD Indramayu lainnya selama 14 bulan. Namun kemudian, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya ketidakcermatan administratif dari pihak DPRD (Sekwan dan PPTK). 

Dalam temuan BPK itu disebutkan bahwa KJPP Unpas ternyata belum terdaftar di Kementerian Keuangan. Karena itu, dalam rekomendasinya, BPK meminta agar KJPP diganti.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network