get app
inews
Aa Read Next : Jelang Tunaikan Ibadah Haji, BDI Kilang Balongan Berikan Pembekalan Kepada Calhaj

Kejari Indramayu Rilis Capaian Kerja Selama Januari hingga Juli 2023

Sabtu, 22 Juli 2023 | 10:46 WIB
header img
Kajari Indramayu, Ajie Prasetya saat menyampaikan rilis capaian kerja. Foto : Ist

iNewsIndramayu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu merilis capaian kerjanya selama periode bulan Januari hingga Juli 2023, Jumat (21/7/2023). Kegiatan ini dalam rangka memperingati rangkaian kegiatan Hari Bahkti Adhiyaksa yang ke-63.

 

Adapun capaian kerja yang dirilis meliputi berbagai bidang di anataranya adalah: 

1. Bidang Intelegent

-Jaksa masuk sekolah (JMS) di SMAN 1 Tukdana dan SMAN 1 Indramayau

-Jaksa menyapa di Studio RRI Pro 1 Cirebon

-Penyuluhan dan penerangan hukum di Yayasan LPK Kaian Indramayu, Safari literasi dan bersahaja (bersahabat dengan Jaksa di Desa Parean Girang, Kandang Haur Indramayu, serta sosialisasi/penyuluhan PTSL

2. Bidang Pidum

 -Kegiatan SPDP jumlah 277 keterangan TPUL Oharda Kamtibum

*Tahap I Jumlah 198

*Tahap IIJumlah 234

*Eksekusi Jumlah 185

*Upaya Hukum1

-Restoratif Justice

*Penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapana. An. Fauzi Zaini bin Endin Permana, 16 Maret 2023

*Perkara yang menarik perhatian masyarakat, Pasal 4 jo Pasal 48 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP  dengan terdakwa an : 

* Carubi Als Robi  Als Carubi Bin Cardi

* Anna M Renata S. Suryani Als Maria

* Sunjaya Als Sanjaya Bin Sarkiya (Alm)

 

3.Bidang Pidsus

-Penyelidikan 5 Perkara

-Penyidikan 3 perkara

*Dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan padat karya lenanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, 

*Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan kredit pada PD. BPR PK Balongan Tahun 2019 s/d 2021

*Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembuatan Sarana Tebing Air Terjun Buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019

-Penuntutan 2 perkara

*Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pada program pendidikan santri tahfizh takhasus/penghafal Al-Qur’an di Kabupaten Indramayu T.A 2020

*Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Kredit di PERUMDA BPR KARYA REMAJA INDRAMAYU Tahun 2020 s/d 2021.

-Eksekusi 3 perkara

*Jumlah pengembalian Kerugian Negara: Rp. 1.034.174.175 (Satu milyar tiga puluh empat ratus juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).

-Potensi Penerimaan PNBP 

*Total penitipan uang perkara tahap penyelidikan Bilboard sebesar Rp. 191.275.000,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

*Total penitipan uang sitaan tahap penyidikan perkara Mangrove sebesar Rp. 575.000.000,- (lima ratus tujuh puluh lima juta ribu rupiah).

 

4. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

-MOU 134 Kegiatan

-Bantuan hukum surat kuasa khusus non litigasi 51 SKK

-Bantuan hukum  surat kuasa litigasi 5 SKK

-Pendampingan hukum 46 Kegiatan

-Pendapat hukum 1 Kegiatan

-Tindakan hukum Lain  2 Kegiatan

-Pemulihan Keuangan Negara:  Rp. 2.005.900.418,- (dua miliyar lima juta sembilan ratus ribu empat ratus delapan belas rupiah)

*Dinas PUPR Indramayu tunggakan kelebihan bayar oleh badan usaha/penyedia jasa pada pekerjaan peningkatan jalan di Wilayah Kabupaten Indramayu sebesar Rp.208.850.418,- (dua ratus delapan juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus delapan belas rupiah)

*RSUD Indramayu  tunggakan pembayaran sewa lahan parkir Rawat Jalan oleh  PT. Kiandra Lestari Utama sebesar Rp. 90.000.000-, (sembilan puluh juta rupiah)

*BPR Karya Remaja Indramayu Tunggakan kredit bermasalah debitur-debitur sebesar Rp1.707.050.000,- (satu miliyar tujuh ratus tujuh juta lima puluh ribu rupiah)

*Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.150.000.000,- (satu miliyar rupiah seratus lima puluh juta rupiah)

*Putusan Mahkamah Agung Nomor 1158 PK/Pdt/2022 Jo Nomor 695/PDT/2021/PT BDG Jo Nomor 41/Pdt.G/2021/PN Idm Tanggal 30 November 2022 Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai Tergugat 1 dalam perkara perbuatan melawan hukum.

 

5. Bidang PB3R 

-Pengembalian Barang Bukti 76 Unit - Motor : 24

*Mobil : 2

*STNK/BPKB : 24

*Handphone : 18

*Emas : 8 buah

*Uang Barang Bukti yang dikembalikan Rp 3.163.000,-

-Antar barang bukti (Gobang Gossir) 30 Kegiatan-Motor: 11

*Mobil: 3

*STNK/BPKB:11

*Handphone: 5

*Lelang B3R-27 unit sepeda motor

*1 unit sepeda bmx

*28 unit handphone

*4 pelengkapan fashion

*12.371liter bbm jenis solar

*Uang Rampasan dari Perkara Rp 5.425.000,-

*Pemusnahan Barang Buktti 1 Kegiatan 156 Perkara, ucapnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya mengatakan, pihaknya mengimbau dan berharap kepada masyarakat Indramayu agar semakin taat dan sadar hukum. 

"Dapat mengidenfikasi mana perbuatan yang melanggar hukum dan mana perbuatan yang tidak melanggar hukum," ujarnya.

 

Menurutnya, pihaknya juga lebih banyak untuk melakukan pencegahan bekerjasama dengan stakeholder seperti Pemda, kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh Agama untuk melakukan edukasi yang tepat sasaran.

 

"Dalam artian tepat sasaran mengedukasi masyarakat yang belum tahu tentang hukum menjadi tahu dengan melaksanakan program literasi bersahaja memberikan edukasi kepada masyarakat dengan jemput bola," pungkasnya. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut