Surat Suara Rusak dalam Sorlip Pemilu 2024 Wajib Diganti, ASN, TNI, Polri Harus Tetap Netral
Senin, 22 Januari 2024 | 11:47 WIB
Usai pertemuan itu, para wartawan mempertanyakan terkait netralitas penyelenggara Pemilu, Bawaslu, KPU, TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.
Totok mengatakan, netralitas ASN, TNI-Polri maupun penyelenggara Pemilu merupakan hal yang wajib dalam menjaga integritas Pemilu 2024.
Jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"ASN, TNI, Polri, terancam sanksi apabila terbukti tidak netral, di Pemilu 2024 ini," ujarnya Minggu (21/1/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto