Ono Surono Apresiasi Perubahan APBD 2025, Pesantren dan Masjid Kembali Dapat Bantuan Hibah
"Saya berharap gubernur membuat sistem membuat mekanisme untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 371 lembaga dan yayasan yang sudah masuk nama-namanya. Yang tidak jelas atau bodong dicoret, yang terlalu besar misalnya mendapat Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar harus dikurangi," imbuhnya.
Ono juga meminta gubernur untuk membuka kembali usulan bagi pesantren dan masjid yang ingin mengajukan bantuan hibah, terutama pesantren dan masjid yang belum pernah menerima bantuan dari Provinsi Jabar.
Lebih lanjut, kata Ono, SIPD perubahannya harus segera dibuka dan diumumkan secara luas ke seluruh Jabar.
"Sehingga alhamdulillah kalau gubernur seperti ini, maka era keadilan, era transparansi keterbukaan, era kolaborasi yang menjadi dasar untuk mewujudkan Jawa Barat yang istimewa. Mudah-mudahan situasinya akan selalu seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, dari salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, pada Lampiran III terdapat daftar penerima hibah berikut perubahan dana hibah yang diterimanya.
Editor : Tomi Indra Priyanto