Keluarga Mulai Mengurus Surat Perlindungan
Keluarga Ela Lastari (39) mendatangi Polres Garut untuk meminta perlindungan hukum ke Mapolres Garut, Senin (15/5/2023) (Foto: iNew Indramayu)
Kedatangan keluarga Ela ke Polres Garut untuk mengurus surat perlindungan hukum itu mendapat pendampingan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Enjang Tedi.
Enjang menjelaskan, surat perlindungan hukum ini nantinya akan diberikan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Surat perlindungan hukum ini manfaatnya nanti bisa dikoordinasikan dengan lembaga terkait, kan ada BP2MI.
Kita sudah berkoordinasi dengan biro hukum BP2MI, dari koordinasi itu mengarahkan untuk ke Polres Garut," kata Enjang Tedi.
Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi
Setelah itu, lanjutnya, BP2MI akan menindaklanjuti dan mengadvokasi Ela beserta keluarganya.
Dia berharap BP2MI dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah di Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ela yang bermukim di Kampung Cikondang, Desa Tanjung Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler itu dilaporkan telah hilang kontak sejak tiga bulan yang lalu.
Puterinya, Anjani Pebriani (20), menduga jika ibunya mengalami penyiksaan saat bekerja di Riyadh, Arab Saudi.
Anjani menuturkan, saat terakhir kontak dengan keluarga di tiga bulan yang lalu, Ela mengaku tidak kuat dan ingin pulang.
"Mamah terakhir nelpon itu nangis-nangis, ingin pulang katanya sudah tidak kuat, ada kabar mengalami kekerasan," tutur Anjani. Fani Ferdiansyah
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait