Petugas Harus Mengelilingi Bangunan
Para Petugas yang melakukan razia gudang miras di Indramayu (Foto: iNews Indramayu)
Petugas sampai harus mengelilingi bangunan hingga mengintip ke sela-sela celah di atas jendela untuk melihat ke dalam bangunan.
Termasuk menggedor-gedor pintu. Namun, pemiliknya tetap tidak kooperatif sehingga harus dibongkar paksa.
"Yang sudah kita amankan, yang sudah ada di Indramayu kota saat ini ada sekitar 35 ribu botol. Dengan yang ini kayaknya bisa tembus sampai 60 ribu atau 50 ribu, nanti kita hitung lagi," ujar dia.
Masyarkat Harus Peduli dengan Peredaran Miras yang Masih Marak di Indramayu
Di sisi lain, Letkol Arm Andang Radianto menyampaikan, masih banyak masyarakat yang peduli untuk mengadukan peredaran miras di Indramayu.
Pihaknya pun berkomitmen akan membantu pemerintah menekan peredaran miras di Indramayu sebagai tindak lanjut laporan tersebut.
Apalagi Indramayu memiliki Perda 0 persen miras sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2006 junto perda nomor 15 tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
"Di Indramayu ada perda 0 persen, jadi satu persen atau nol koma pun ga boleh disini, narkoba dan minuman itu merusak generasi muda, selama aduan itu ada, kami akan tindak lanjuti," tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait