Bunuh Pasangan Homoseksnya, Ujang Terancam Hukuman Mati

Fani Ferdiansyah
M Erwan Setiawan alias Ujang (24), tersangka pelaku pembunuh pria berinisial MR (30) yang jenazahnya ditemukan mengambang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (13/12/2023).

"Kasus pembunuhan ini berawal dari hubungan terlarang antara pelaku dan korban. Total keduanya sudah tiga kali berhubungan intim (laki seks lelaki). Usai hubungan intim ketiga itulah pembunuhan dilakukan," ujarnya. 

AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan motif pelaku membunuh korban karena merasa tidak puas sejak mereka pertama kali melakukan hubungan intim. Ketidakpuasan itu membuat pelaku meminta mengulang perbuatan yang sama. 

"Motifnya tidak puas terhadap korban," ungkapnya.

Perbuatan laki seks lelaki antara korban dan pelaku dilakukan di tempat terbuka, yakni tempat sepi pinggir sungai yang menjadi TKP pembunuhan, Kampung Situgirang, Desa Cintarasa, Kecamatan Samarang. Di TKP inilah perbuatan keduanya memadu kasih dilakukan sejak pertama hingga untuk ketiga kalinya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network