Bunuh Pasangan Homoseksnya, Ujang Terancam Hukuman Mati

Fani Ferdiansyah
M Erwan Setiawan alias Ujang (24), tersangka pelaku pembunuh pria berinisial MR (30) yang jenazahnya ditemukan mengambang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (13/12/2023).

"Di tempat sepi itu mereka berhubungan dari yang pertama kali hingga untuk ketiga kalinya, semua dilakukan pada malam hari. Pembunuhan dilakukan di tempat itu juga," katanya. 

Jarak TKP dengan jalan cukup jauh. Jika akan berhubungan intim, keduanya harus melakukan menempuh perjalanan kaki terlebih dahulu. 

Korban dibunuh pelaku dengan cara dijerat menggunakan tali yang dililitkan ke leher. Korban berinisial MR sempat melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan antara keduanya. 

"Pelaku terus menerus menarik tali yang menjerat leher hingga korban kejang hingga terkulai lemas. Ketika korban sudah tak bergerak, pelaku mencoba memastikan kondisinya dengan mengecek denyut nadi. Usai dipastikan tewas, jenazahnya dibuang ke aliran sungai yang memang tak jauh dari TKP," paparnya. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network