Nyabu, Oknum Kuwu di Cirebon Ditangkap Polisi

Marvin
Oknum Kuwu Cirebon yang tertangkap menggunakan Shabu-Shabu (Foto: Radar Cirebon)

Detail Dari Pemeriksaannya

Dari hasil pemeriksaan SN berperan yang mempunyai uang, kemudian AR dan PR membeli barang haram tersebut kepada pria berinisial B, senilai Rp 1,5 juta. Setelah mendapat barang sebanyak satu paket, kemudian dipakai bersama-sama.

"Awalnya satu paket, yang kita amankan sebesar 0,27 gram hanya sisa. Barang itu, katanya didapat dari pelaku berinisial B. Pria berinisial B sendiri masih dalam penyelidikan, masuk daftar DPO kami. Dia juga merupakan warga Kabupaten Cirebon," jelasnya.

Pihak Kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network