Korban Dibunuh Sedang Tidur
Akhirnya, lanjut Twedi, pada Kamis 27 Juni 2024, tersangka HP yang merupakan kekasih dari SNA mengeksekusi korban. Korban dibunuh saat sedang tidur.
"Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam menggunakan helm," tuturnya.
Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait