Pria Diracun 2 Kali Sebelum Dibunuh Istri dan Anaknya

Marvin
Tiga pelaku pembunuhan terhadap AS diperlihatkan Polres Metro Bekasi (Foto: iNews Bekasi)

Korban Dibunuh Sedang Tidur

Akhirnya, lanjut Twedi, pada Kamis 27 Juni 2024, tersangka HP yang merupakan kekasih dari SNA mengeksekusi korban. Korban dibunuh saat sedang tidur.

"Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam menggunakan helm," tuturnya.

Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network