Pemelihara Landak Langka di Bali Terancam Bui, Ini Tanggapan Ahmad Sahroni

Marvin
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang dialami I Nyoman Sukena warga Badung, Bali yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena memelihara spesies landak langka dan dilindungi. 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network