INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang dialami I Nyoman Sukena warga Badung, Bali yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena memelihara spesies landak langka dan dilindungi.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
