Soal Pengosongan Kantor DPC PDIP Indramayu, Ketua dan Mantan Ketua DPC Angkat Bicara

Selamet Hidayat
Mantan Ketua DPC PDIP Indramayu periode 2015-2020, Ruslandi. (Foto: Istimewa)

Ia menambahkan bahwa pengosongan aset tidak hanya berlaku untuk kantor partai politik saja, melainkan seluruh aset milik Pemda.

“Jangan hanya gedung partai, tapi juga bangunan, kendaraan, dan aset-aset lainnya yang dikuasai pihak-pihak tertentu juga harus dikosongkan. Kalau tidak, biar masyarakat yang menilai,” tegasnya.

Sirojudin menekankan bahwa jika tidak ada keadilan dalam pelaksanaan pengosongan aset, DPC PDIP Indramayu siap melakukan perlawanan.

“Apalagi surat pinjam pakai kami masih berlaku sampai 2027. Siapa pun bupatinya, harus menghormati keputusan pemerintahan sebelumnya. Jangan bertindak atas dasar suka atau tidak suka,” ujarnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network