Menurutnya, jika persyaratan sudah lengkap, masyarakat bisa mengunduh aplikasi IKD di Play Store untuk android, dan untuk IOS di App Store. Jika sudah terunduh, buka aplikasi dan klik Daftar, lalu klik lanjutkan.
"Setelah itu, lalu setuju syarat dan ketentuan dan klik lanjut, lalu isi semua kolom yang ada di aplikasi dari mulai nomor induk (NIK) KTP, alamat email, nomor handphone, lalu klik verifikasi data," terangnya.
Kemudian, lanjut dia, setelah itu bisa melakukan verifikasi wajah dengan klik ambil foto.
Syaratnya tidak boleh memakai aksesoris, seperti kacamata, masker, dan lainnya, serta harus ditempat yang terang.
"Jika sudah lalu klik, scan kode QR, untuk mendapatkan kode QR, pembuat IKD harus meminta ke operator pelayanan KTP yang ada di Disdukcapil, atau kantor kecamatan setempat" ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto