Pelanggaran Lalu Lintas Naik 80 Persen, Polres Garut Kembali Berlakukan Tilang Manual

Fani Ferdiansyah
Anggota Satlantas Polres Garut memberikan tindakan tilang manual di salah satu ruas jalan pada masyarakat yang melanggar lalu lintas beberapa waktu lalu. (Foto: iNews)

Pemberlakuan Ulang Tilang Manual

Oleh karena itulah, jajaran Satlantas Polres Garut akan kembali memberlakukan tilang manual, untuk melengkapi sistem ETLE yang diberlakukan.

Sesuai arahan, penindakan menggunakan tilang manual akan efektif berlaku pada 1 Juni mendatang.

"Sesuai arahan penindakan akan diberlakukan serempak se-Jawa Barat pada 1 Juni 2023. Seluruh daerah di Jawa Barat termasuk Garut, kembali memberlakukan tilang manual," ucapnya.

Dilakukan Oleh Petugas yang Sudah Memiliki SK Penyidik

AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peneguran dengan tilang manual di Garut hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik.

Sebelumnya, tilang elektronik di Kabupaten Garut baru berjalan selama empat bulan.

"Saya ingatkan kepada masyarakat, meski tilang manual kembali berlaku, jangan ada yang namanya titip sidang ke anggota Polisi," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual sesuai instruksi yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Saat instruksi tersebut berlaku, petugas satuan lalu lintas hanya diminta untuk menegur para pelanggar. Fani Ferdiansyah

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network