Pemberlakuan Ulang Tilang Manual
Oleh karena itulah, jajaran Satlantas Polres Garut akan kembali memberlakukan tilang manual, untuk melengkapi sistem ETLE yang diberlakukan.
Sesuai arahan, penindakan menggunakan tilang manual akan efektif berlaku pada 1 Juni mendatang.
"Sesuai arahan penindakan akan diberlakukan serempak se-Jawa Barat pada 1 Juni 2023. Seluruh daerah di Jawa Barat termasuk Garut, kembali memberlakukan tilang manual," ucapnya.
Dilakukan Oleh Petugas yang Sudah Memiliki SK Penyidik
AKP Undang Syarif Hidayat mengatakan, peneguran dengan tilang manual di Garut hanya akan dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi dan memiliki SK penyidik.
Sebelumnya, tilang elektronik di Kabupaten Garut baru berjalan selama empat bulan.
"Saya ingatkan kepada masyarakat, meski tilang manual kembali berlaku, jangan ada yang namanya titip sidang ke anggota Polisi," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat meniadakan tilang manual sesuai instruksi yang tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.
Saat instruksi tersebut berlaku, petugas satuan lalu lintas hanya diminta untuk menegur para pelanggar. Fani Ferdiansyah
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait