">Polres Garut hanya melakukan back up," terangnya.
Para tersangka saat ini telah dititip di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. Polisi, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, akan memproses cepat kasus ini agar penanganan para tersangka bisa di lanjut ke tingkat pengadilan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait