Seorang Polisi Dikeroyok Satpam Pabrik dan Calo Angkot di Garut

Fani Ferdiansyah
Empat dari lima tersangka pelaku pengeroyokan anggota polisi Bripka Dinar Ali Hidayat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023).

">Polres Garut hanya melakukan back up," terangnya. 

Para tersangka saat ini telah dititip di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses selanjutnya. Polisi, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, akan memproses cepat kasus ini agar penanganan para tersangka bisa di lanjut ke tingkat pengadilan. 

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka saat melakukan aksi pengeroyokan. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2, tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," sebutnya. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network