Buang Sampah Sembarangan di Garut Bisa Didenda Rp50 Juta

Fani Ferdiansyah
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi memaparkan perihal denda maksimal Rp50 juta bagi masyarakat pembuang sampah sembarangan di Garut, Jumat (16/6/2023). Fani Ferdiansyah

"Bunyinya antara lain bahwa setiap orang dilarang membuang sampah ke sungai, kali, waduk, situ dan saluran drainase. Kemudian setiap orang dilarang membuang sampah di jalan taman dan tempat umum. Lalu setiap orang dilarang membakar sampah yang mencemari lingkungan. Sanksinya, ya di Pasal 70 tadi, terkait denda dan kurungan penjara,">

Menurut Enjang Tedi, selain faktor rendahnya kesadaran masyarakat, masih adanya aksi buang sampah sembarangan ke sungai disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Oleh karena itu, Komisi V DPRD Jabar pun mendorong pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah. 

"Perda Garut dan Perda Jabar soal pengelolaan sampah sebetulnya sama. Mulai aturan pengelolaan, pemilahan, hingga pemrosesan akhir. Sanksinya juga kurang lebih sama. Makanya sosialisasi harus lebih diintensifkan, diperbanyak bank sampah di lingkungan, hingga aktifkan pemilahan sampah," ujarnya. 

Enjang Tedi pun menyosialisasikan Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengolaan sampah. Ia mengatakan, tujuan Perda Jabar yang tengah gencar disosialisasikan memiliki tujuan yang sama pula dengan Perda Garut. 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network