Buang Sampah Sembarangan di Garut Bisa Didenda Rp50 Juta

Fani Ferdiansyah
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi memaparkan perihal denda maksimal Rp50 juta bagi masyarakat pembuang sampah sembarangan di Garut, Jumat (16/6/2023). Fani Ferdiansyah

"Pertama untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, kedua meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan ketiga mengubah sampah yang semula sumber masalah menjadi sumber daya yang menguntungkan dari segi ekonomi," katanya. 

Ia mengungkapkan, Perda Jabar Nomor 1 Tahun 2016 tersebut muncul karena dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan sampah di kawasan perkotaan. Selain itu, produksi sampah pun meningkat seiring laju pertumbuhan penduduk, pola konsumsi meningkat, hingga gaya hidup. 

"Yang paling banyak adalah sampah rumah tangga. Menurut pemaparan Dinas LH (Lingkungan Hidup) Kabupaten Garut, setiap bulan sampah yang diproduksi di Garut itu mencapai 1.200 ton, sementara yang bisa diangkut oleh pemerintah hanya berkisar 250 ton saja. Tentunya persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri, melainkan juga masyarakat secara umum, hingga para pelaku usaha," urainya. (*) 



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network