INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online dengan jumlah transaksi mencapai Rp. 3 miliar. Data ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu sebanyak 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000. Data itu diperoleh sepanjang 2024," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
197.045 Anak Main Judi Online
Ivan menuturkan, PPATK juga memotret transaksi judi online anak rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak pada usia itu terpapar judi online dengan jumlah transaksi 45.000 kali senilai total Rp7,9 miliar.
"Populasi anak usia 17-19 tahun paling banyak terpapar judi online. Padahal, rentang usia ini sedang menimba ilmu yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan," tuturnya.
Untuk rentang usia 17-19 tahun, angkanya sebanyak 191.380 orang dengan transaksi sampai Rp282 miliar. "Jika ditotal secara keseluruhan ada 197.045 anak yang bermain judi online dengan nilai deposit Rp. 293,4 miliar," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait