ABG Pembacok Siswa SMP di Cabangbungin Berhasil Ditangkap

Marvin
Polres Metro Bekasi memperlihatkan barang bukti kasus tawuran pelajar yang menewaskan satu orang di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. (Foto: iNews Bekasi)

Keterangan Barang Bukti dan Jeratan Pasal yang Dikenakan ke Pelaku

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Akibat perbuatannya, pelaku MRA dan MA dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Editor : Tomi Indra Priyanto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network