Bawa Molotov hingga Sajam, 58 Orang Diciduk Aparat Gabungan di Indramayu

Selamet Hidayat
Polres Indramayu gelar konferensi pers terkait 58 orang yang diduga hendak melakukan tindakan anarkis. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Saat diamankan, mereka kedapatan membawa sejumlah barang berbahaya, di antaranya lima botol molotov, dua buah petasan, enam bilah senjata tajam, dua botol minuman keras, dua kaleng pilox, 50 unit telepon genggam, serta tiga gulungan benang. 

“Dari keterangan sementara, barang-barang tersebut rencananya akan digunakan untuk menyerang petugas dan melakukan tindakan anarkis,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan, perbuatan itu berpotensi dijerat pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran/peledakan, serta pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak. Kasus ini masih dalam proses pendalaman bersama jaksa penuntut umum, termasuk kemungkinan penerapan pasal pengerusakan dan penghasutan.

Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa anarkis.

“Mari kita jaga Indramayu tetap aman, damai, dan nyaman,” tegas Fajar. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network