Promosi Judi Online
">judi online sejak 2023 melalui akun Instagram pribadinya yang memiliki ribuan pengikut," kata Agum dari keterangannya Sabtu (20/7/2024).
Agum menjelaskan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa pemilik akun @mftjnnh26_ tinggal di Apartemen Kalibata City, Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (19/7/2024) berikut barang bukti KTP, ponsel yang memuat akun Instagramnya, buku tabungan serta SIM Card. Penangkapan MK berawal dari personel yang melakukan patroli rutin dunia maya.
Pelaku terancam dengan Pasal 27 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian.
"Pelaku terancam dipidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait