INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun bermain judi online dengan jumlah transaksi mencapai Rp. 3 miliar. Data ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu sebanyak 1.160 orang anak di bawah 11 tahun. Itu angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih, frekuensi transaksi 22.000. Data itu diperoleh sepanjang 2024," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait