197.045 Anak Main Judi Online
Ivan menuturkan, PPATK juga memotret transaksi judi online anak rentang usia 11-16 tahun. Sebanyak 4.514 anak pada usia itu terpapar judi online dengan jumlah transaksi 45.000 kali senilai total Rp7,9 miliar.
"Populasi anak usia 17-19 tahun paling banyak terpapar judi online. Padahal, rentang usia ini sedang menimba ilmu yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan," tuturnya.
Untuk rentang usia 17-19 tahun, angkanya sebanyak 191.380 orang dengan transaksi sampai Rp282 miliar. "Jika ditotal secara keseluruhan ada 197.045 anak yang bermain judi online dengan nilai deposit Rp. 293,4 miliar," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto
Artikel Terkait